Sunday 18 August 2013

Google Doodle Hari Ini “Melecehkan” Lambang Negara R.I?

1376696291370408933
Screenshot Google Doodle (17/08/2013)
Kalau anda melihat Logo Google hari ini, anda mungkin akan berbangga karenaGoogle turut memeriahkan perayaan hari kemerdekaan Indonesia yang ke 68,  yang jauh pada hari ini, 17 Agustus 2013. Namun khusus untuk kali ini, saya menilainya berbeda, tidak berlebihan jika saya cukup “menyesal” dan “kecewa” ketika melihat desain kreatifitas Google pada hari ini.
Biasanya  untuk memperingati hari besar nasional maupun internasional, termasuk hari ulang tahun para tokoh dunia, khususnya para penemu  yang telah berjasa bagi perkembanganm ilmu dan pengetahuan manusia. Google melalui desain kreatifitasnya yang dikenal  dengan Google Doodle, merubah tampilan logo utamanya
Walau secara harafiah doodle dapat diartikan sebagai kegiatan mencorat-coret atau menggambar tanpa tujuan (verb: to scribble or draw aimlessly) atau bentuk, gambar, dll, yang dibuat tanpa tujuan (noun: shape, picture, etc., drawn aimlessly), namun dalam kenyataanya Goole Doodle mengandung makna yang dalam untuk menghormati berbagai negara dan tokoh-tokoh besar dunia lainnya.
Saya sejak lama memang senang mengamati Googel Doodle, disamping mengaggumi seni kreatifitasnya, saya “tergoda” untuk mempelajari banyak hal terutama sejarah para tokoh dunia di balik Doodle yang biasanya tampil dengan desain yang menarik. Sejak 16 Juni 2011, saya mulai mengulas Doodle di kompasiana, diawali dengan tulisan yang berjudul Dibalik Pembuatan Google Doodle (Empat Doodle untuk Indonesia). Walaupun tidak semua Doodle saya ulas, namun secara umum saya memang menganggumi  ide kreatifitas dua bersaudara, Larry dan Sergey.
Silahkan saja anda amati Google Doodle hari ini, hurup “O”  kedua dari Google, diganti dengan gambar burung, yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan.  Kalau anda menyebut gambar tersebut mewakili seekor burung biasa, boleh saja,  namun karena kehadiran Doodle hari ini bertujuan untuk memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Maka kuat dugaan bahwa gambar burung yang dimaksud adalah lambang negara kita,  ”Garuda Pancasila”.
Pita yang biasanya dicengkeram oleh “Garuda” tersebut didisain menjadi panjang hingga melalui beberapa hurup di samping kanan dan kirinya. Entah maksudnya apa, namun mungkin sengaja didisain sedemikian rupa agar dapat mempertegas bentuk hurup “G” dan “e” yang diwarnai merah dan putih, berikut hurup “o” pertama, “g” kedua.
Ah ini disain biasa? Boleh saja jika anda menilai seperti itu, saya mungkin terlalu “lebay” atau terlalu sensi dan bertingkah seolah-olah bak “patriot” kesiangan. Namun bila anda mau melihat lebih jauh tentang Google Doodle lainya yang sengaja dibuat oleh Google untuk memperingati hari kemerdekaan beberap negara di dunia,khususnya desain Doodle yang mengikut sertakan atau menampilkan lambang negara (yang terhormat) dari negara-negara terkait.
Bila anda melihat beberapa Doodle dibawah ini,  anda dapat melihat dengan jelas bahwa Google cukup menghormati negara-negara terkait dengan menghadirkan lambang negaranya secara utuh atau nyaris sama untuk ditempatkan dalam desainDoodle. Bandingkan juga dengan Doodle hari ini dan silahkan simpulkan sendiri, seperti bulu pada sayap, bukannya 17 helai bulu pada masing-masing sayap tetapi hanya 9, begitu juga bulu pad aekor, bukannya 8 helai tetapi hanya 6.
1376696342166399909813766963599909739951376696375104037908313766963926859543551376696404124123041137669642756271403013766964478865968931376696468493648640137669648419892619641376696496113676828
Ya! Memang benar, pada 15 Januari 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa masyarakat boleh menggunakan lambang Garuda Pancasila dalam berbagai bentuk dan kegiatan selama hal itu merupakan bentuk ekspresi kecintaan terhadap negara,  seperti yang diberitakan Merdeka.com pada 16/01/2013, dan juga banyak berita online lainnya.
Putusan MK itu “mengabulkan sebagian” dari permohonan pengujian Pasal 57khususnya huruf d Undang-undang (UU) Nomor Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan. Pasal 57 huruf d berbunyi: “Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini“.
Tentu saja yang dimaksud MK lambang Garuda Pancasila yang dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam berbagai kesempatan tentu Garuda Pancasila yang sesuai, tidak di “preteli” sesuka hati atas nama kecintaan terhadap negara.
Ok lah, gugatan lambang Garuda di kaos Timnas Sepak Bola memang  tidak dapat diterima (ditolak)  oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni 2011, bahkan penggugat dihukum untuk membayar denda. Hal ini ternyata relevan dengan putusan MK tersebut, dan memang tidak menjadi masalah, karena Timnas tentu saja membawa nama negara.
Namun bagaimana dengan kasus PT Sumi Indo Wiring System (SIWS) Purwakarta, Jawa Barat yang membuat stempel kepanitiaan menggunakan gambar yang menyerupai lambang negara Burung Garuda pada akhir Desember 2010. Seperti diberitakan Merdeka (16/01/2013), pada tanggal 3 Oktober 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta memutuskan kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan menghukum 1 bulan penjara dan 3 bulan hukuman percobaan, walau putusan tersebut tidak perlu dijalankan asalkan kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana apapun selama 3 bulan.
Kalau dua kasus di atas terkait dengan warga Negara Indonesia, bagaimana dengan warga Negara asing? Masih ingat Kaos Armani Exchange bergambar Garuda Pada Januari 2010?  Ternyata banyak orang protes karena mengangap hal tersebut sebagu bentuk pelecehan lambang negara dan tidak menghormati perjuangan para pendiri bangsa Indonesia.
Tapi ternyata tidak semua orang protes, ada  juga yang mendukung dan bahkan bangga, karena lambang negara Indonesia menjadi inspirasi bagi seorang desainer kenamaan asal Italia.
Walau para pendukung yang bangga terhadap kaos Armani, ternyata pada akhirnya pihak Armani melalui situsnya meminta maaf atas penggunaan gambar yang menyerupai burung Garuda Pancasila.
Masalah ini menjadi perhatian kami dan barang tersebut sudah ditarik dari website kami. Kami meminta maaf kalau ada pihak-pihak yang tersinggung akibat hal tersebut,” tulis pernyataan tersebut. Kasus ini kemudian tidak berlanjut ke ranah hukum. Lebih lanjut menurut merdeka.com
Lalu bagaimana menurut anda dengan Google Doodle hari ini? Pasti banyak yang memiliki pendapat yang berbeda. Namun tidak berlebihan, walau dianggap “lebay”, pagi ini saya telah mengirimkan email keberatan kepada Google.inc melalui  Head Public Policy and Government Relation. PT Google Indonesia, Setral Senayan II Lt 16. Jalan Asia Afrika No.8 Jakarta 10270
Seandainya saja Google ikut merayakan kemerdekaan R.I pada hari ini,  disajikan melalui desain Doodle yang “apik” seperti 4 sebelumnya.
1376696530954371490

Kalau menurut Saya pribadi, memang doodle hari ini sepertinya terlalu jelek dibanding doodle² sebelumnya ...
                                                    Bagaimana Pendapat Anda Semua?
                                                      Sesudahnya..saya mengucapkan
                                                  DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 
            

Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment